Kantor BPJS Kesehatan KC Yogyakarta (Pelayanan PPU) – Gedong Kuning
Kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Yogyakarta
Alamat : Jl. Gedong Kuning No.130A Yogyakarta
Telp. : (0274) 372 712
Fax : (0274) 450602
Kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Yogyakarta
Alamat : Jl. Gedong Kuning No.130A Yogyakarta
Telp. : (0274) 372 712
Fax : (0274) 450602
Saya adalah peserta BPJS Kesehatan (PNS-Aktif) menanggung anak kandung peserta BPJS-Kesehatan (usia 22 tahun dan masih kuliah /Surat Keterangan Kuliah ada). Saat anak saya tersebut sakit dan boleh pulang (rawat inap 3 hari di RS X), tertulis pada REKENING PASIEN, Penjamin : BPJS. Tetapi mengapa saya/orangtua kandung/penanggung peserta BPJS yang harus menjamin/membayar/melunasi Rekening Pasien tersebut terlebih dahulu (agar anak segera pulang ke rumah)? Bukankah hal seperti itu urusan BPJS dengan RS X, bukan urusan penanggung/pasien/peserta BPJS lagi? Mohon uang jaminan kami kepada RS X tersebut dapat segera dikembalikan, karena ada hak dan kuwajiban kami sebagai pserta BPJS Kesehatan.